di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 307 Tahun 1960 tentang Penunjukan Menteri Keamanan Nasional, Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah, Atau Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sebagai Pembantu Presiden
Juga dikenal sebagai: Keppres 307/1960 · Keppres No. 307 Tahun 1960 · Keppres Nomor 307 Tahun 1960
Keputusan Presiden Nomor 307 Tahun 1960 bertujuan untuk menunjuk menteri-menteri yang bertugas membantu Presiden dalam pelaksanaan Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959 dan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960. Keputusan ini menetapkan Menteri Keamanan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, serta Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung sebagai pejabat yang bertugas membantu Presiden. Selain itu, Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah ditunjuk sebagai instansi yang menyelenggarakan tata usaha dan dokumentasi terkait pelaksanaan peraturan tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 24 November 1960.