Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 30 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 30/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 30 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2011Tanggal Penetapan:8 Maret 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku08 Maret 2011
Tanggal Penetapan08 Maret 2011
Tempat PenetapanRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Kabuapten Labuhanbatu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui pendapatan asli daerah, khususnya dari retribusi perizinan tertentu seperti Izin Usaha Perikanan (IUP). Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin usaha perikanan kepada orang pribadi atau badan untuk kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan, meliputi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IUP dari Pemerintah Daerah.
  3. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha perikanan diwajibkan memiliki IUP dan membayar retribusi, kecuali nelayan dan pembudidaya ikan yang sifatnya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sendiri.
  4. Jenis perizinan usaha perikanan meliputi Usaha Pembudidayaan Ikan dan Usaha Penangkapan Ikan, serta Surat Penangkapan Ikan (SPI) untuk Usaha Penangkapan Ikan.
  5. Izin Usaha Perikanan dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku selama usaha berjalan. Usaha Perikanan tidak dapat dipindahtangankan kecuali ada Izin tertulis dari pemberi izin.
  6. Pemegang izin usaha berkewajiban memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan di bidang perikanan serta memberikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan mengenai perkembangan perusahaannya.

Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis usaha perikanan, baik pembudidayaan maupun penangkapan, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan jenis dan skala usaha.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.