Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pola Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah sakit Umum Daerah '45' Kuningan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 21/2011 · Perda Kabupaten Kuningan No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2011Tanggal Penetapan:11 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPola Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah sakit Umum Daerah '45' Kuningan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku13 Oktober 2011
Tanggal Penetapan11 Oktober 2011
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD'45 Kuningan.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2011 mengatur tentang pola tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) '45 Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di RSUD '45 Kuningan dan untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan tarif retribusi pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah untuk menjamin kontinuitas dan pengembangan layanan, memperhatikan daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi:** Retribusi pelayanan kesehatan sebagai retribusi jasa umum. 2. **Ruang Lingkup Pelayanan:** Meliputi konsultasi, rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, rawat sehari, rawat khusus, pelayanan medis, penunjang medis, kebidanan dan kandungan, penunjang non medis, rehabilitasi medis & mental, konsultasi khusus, visite dokter, pelayanan kefarmasian, pemulasaran jenazah, visum et repertum, dan pemeriksaan kesehatan. 3. **Klasifikasi Ruang Perawatan:** Menetapkan klasifikasi ruang perawatan (Paviliun, VIP, Anak, Bedah, Dalam, Kebidanan dan Kandungan, Perinatal, Khusus, Observasi). 4. **Besaran Tarif Retribusi dan Insentif:** Tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati atas usul Direktur RSUD dan dapat ditinjau setiap 3 tahun. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif. 5. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi:** Pembiayaan dipikul bersama oleh pemerintah dan masyarakat, retribusi mengganti sebagian biaya penyelenggaraan RSUD. 6. **Penetapan dan Tatacara Pemungutan Retribusi:** Setiap orang yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan wajib membayar retribusi. Pemungutan tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah. 7. **Komponen Tarif:** Meliputi Jasa Rumah Sakit, Jasa Pelayanan, Jasa Dokter, dan Jasa Perawat. 8. **Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit:** Penerimaan fungsional dan non-fungsional dimasukkan dalam Penerimaan lain-lain dan digunakan kembali oleh Rumah Sakit Umum sesuai dengan proporsi yang ditetapkan dalam APBD.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrative berupa bunga sebesar 2 % (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang membayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).