Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 9/2019 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2003 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2008 Nomor 09). 2. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 02). 3. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2010 Nomor 03).

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2017 ini mencabut beberapa Peraturan Daerah yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan. Pencabutan ini dilakukan karena adanya pergeseran urusan pemerintahan yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Peraturan daerah yang dicabut meliputi Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2003 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, dan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi. Dengan pencabutan ini, peraturan-peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)