Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Juga dikenal sebagai: UU 42/1999 · UU No. 42 Tahun 1999 · UU Nomor 42 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 1999Tanggal Penetapan:30 September 1999
PerbankanLembaga Keuangan Non-Bank / LKNBGeneral Corporate

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaJaminan Fidusia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 September 1999
Tanggal Penetapan30 September 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini dibentuk untuk mengatur Jaminan Fidusia secara lengkap dan komprehensif, memberikan kepastian hukum, dan melindungi pihak yang berkepentingan. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak dan tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia. Pembebanan Jaminan Fidusia harus dilakukan dengan akta notaris dan wajib didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Jaminan Fidusia dapat mencakup benda yang diperoleh kemudian dan memberikan hak yang didahulukan kepada Penerima Fidusia. Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya hak dan kewajiban kepada kreditor baru. Jaminan Fidusia hapus jika utang yang dijamin lunas, hak dilepaskan, atau benda musnah.

1. Pembebanan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. 2. Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia, semua perjanjian Jaminan Fidusia harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali kewajiban pembuatan akta Jaminan Fidusia. 3. Jika tidak dilakukan penyesuaian dalam jangka waktu tersebut, maka perjanjian Jaminan Fidusia tersebut bukan merupakan hak agunan atas kebendaan.

1. Memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau memberikan keterangan menyesatkan terkait Jaminan Fidusia dapat dipidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp.10.000.000,- hingga Rp.100.000.000,-. 2. Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia dapat dipidana penjara hingga 2 tahun dan denda hingga Rp.50.000.000,-.