Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 2/2023 · PERPRES No. 2 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2023Tanggal Penetapan:13 Januari 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Januari 2023
Tanggal Penetapan13 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian hak keuangan bulanan dengan besaran yang berbeda untuk setiap posisi, yaitu Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur fasilitas berupa perjalanan dinas dan jaminan sosial, yang meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Hak keuangan dan fasilitas ini diberikan sejak pengangkatan dan pelaksanaan tugas, dan dihentikan ketika mereka berhenti dari jabatan.

(-)

(-)