Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian hak keuangan bulanan dengan besaran yang berbeda untuk setiap posisi, yaitu Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur fasilitas berupa perjalanan dinas dan jaminan sosial, yang meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Hak keuangan dan fasilitas ini diberikan sejak pengangkatan dan pelaksanaan tugas, dan dihentikan ketika mereka berhenti dari jabatan.