Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 10 Tahun 2011 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batam 10/2011 · Perda Kota Batam No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Batam Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2011Tanggal Penetapan:17 November 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
LokasiPemerintah Kota Batam
Tanggal Berlaku17 November 2011
Tanggal Penetapan17 November 2011
Tempat PenetapanBatam

(-)

Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta memberikan landasan hukum yang jelas dalam pemungutan pajak atas bumi dan bangunan di wilayah Kota Batam.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  • Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di wilayah Kota Batam, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  • Subjek dan Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  • Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun.
  • Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,12% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- dan 0,215% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,-.
  • Tata cara pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap.
  • Walikota atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) berdasarkan SPOP.
  • Pajak terhutang harus dibayar paling lambat 4 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.
  • Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dan SKPDLB kepada Walikota.

(-)

  1. Setiap orang yang tidak menggunakan dasar dokumen yang sah atau diduga tidak benar dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang.
  2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  3. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.0000,- (sepuluh juta rupiah).