Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta memberikan landasan hukum yang jelas dalam pemungutan pajak atas bumi dan bangunan di wilayah Kota Batam.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di wilayah Kota Batam, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Subjek dan Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
- Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun.
- Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,12% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- dan 0,215% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,-.
- Tata cara pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap.
- Walikota atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) berdasarkan SPOP.
- Pajak terhutang harus dibayar paling lambat 4 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.
- Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dan SKPDLB kepada Walikota.