Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 12 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 12/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanKayu Agung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.462.991.616.065,73, belanja daerah sebesar Rp. 1.486.294.193.173,55, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (23.302.577.107,82). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 36.052.577.107,82 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.750.000.000,00, sehingga pembiayaan neto adalah Rp. 23.302.577.107,82.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi, bantuan keuangan dari provinsi, dan pendapatan lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung digunakan untuk program dan kegiatan pemerintah daerah.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)