Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengawasan Intern Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 3/2019 · Permen PPPA No. 3 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2019Tanggal Penetapan:28 Januari 2019
Perlindungan Keluarga & AnakPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPengawasan Intern Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku06 Februari 2019
Tanggal Penetapan28 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat sesuai dengan rencana, program, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini mencakup pengawasan terhadap kinerja keuangan dan nonkeuangan, dengan tujuan mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan kementerian melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen risiko, pengendalian proses, dan pengelolaan organisasi. Pengawasan dilakukan oleh auditor yang dapat dibantu oleh pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur, dan mencakup audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan.

(-)

(-)