Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/X/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/X/2016 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 12/PER/M.KUKM/X/2016 · Permenkop UKM No. 12/PER/M.KUKM/X/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2016Tanggal Penetapan:17 Oktober 2016
Koperasi & Usaha Mikro KecilOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaHasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku18 Oktober 2016
Tanggal Penetapan17 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Hasil pemetaan ini berupa data isian yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri. Data ini tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Data pemetaan digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk menetapkan struktur kelembagaan Perangkat Daerah, perencanaan, dan penganggaran sebagai dasar pembinaan teknis kepada Daerah secara nasional. Dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur terbatas, tipe Perangkat Daerah penyelenggara urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat diturunkan dari hasil pemetaan. Evaluasi hasil pemetaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)