Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 187 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengesahan Agreement On Cultural Cooperation Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The Russian Federation (Persetujuan Kerja Sama di Bidang Kebudayaan antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Federasi Rusia)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 187/2014 · PERPRES No. 187 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 187 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:23 Desember 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Agreement On Cultural Cooperation Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The Russian Federation (Persetujuan Kerja Sama di Bidang Kebudayaan antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Federasi Rusia)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 2014
Tanggal Penetapan23 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Kerja Sama di Bidang Kebudayaan antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Federasi Rusia. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 30 Oktober 2010 di Hanoi, Vietnam, sebagai hasil perundingan antara wakil delegasi negara anggota ASEAN dan Federasi Rusia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperkuat kerja sama budaya antara negara-negara anggota ASEAN dan Rusia. Peraturan ini juga menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris dan Rusia, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)