Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 116 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2001 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 116/2001 · Keppres No. 116 Tahun 2001 · Keppres Nomor 116 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2001Tanggal Penetapan:17 Oktober 2001
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHonorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2001
Tanggal Penetapan17 Oktober 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan honorarium kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan mereka. Tujuan dari pemberian honorarium ini adalah untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja para anggota KPU.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua KPU akan menerima honorarium sebesar Rp 14.375.000,00 per bulan, sedangkan Anggota KPU akan menerima Rp 12.500.000,00 per bulan. Pemberian honorarium ini berlaku sejak pelantikan mereka. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)