di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2001 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Keppres 116/2001 · Keppres No. 116 Tahun 2001 · Keppres Nomor 116 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan honorarium kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan mereka. Tujuan dari pemberian honorarium ini adalah untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja para anggota KPU.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua KPU akan menerima honorarium sebesar Rp 14.375.000,00 per bulan, sedangkan Anggota KPU akan menerima Rp 12.500.000,00 per bulan. Pemberian honorarium ini berlaku sejak pelantikan mereka. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.