di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2014 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 3/2014 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan Substansial:
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKD), dan Kepala SKPD.
Asas Umum dan Struktur APBD: APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Penyusunan Rancangan APBD: Pemerintah daerah menyusun RKPD sebagai penjabaran dari RPJMD. Bupati menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD dari Menteri Dalam Negeri. RKA-SKPD disusun oleh kepala SKPD berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD.
Pelaksanaan APBD: Semua penerimaan dan pengeluaran daerah harus dianggarkan dalam APBD. Setiap SKPD wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, efektif, dan efisien.
Perubahan APBD: Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
Pengelolaan Kas: BUD bertanggung jawab terhadap pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah. BUD membuka rekening kas umum daerah pada bank yang sehat.
Penatausahaan Keuangan Daerah: Pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Akuntansi Keuangan Daerah: Entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah. PPKD dan PPK-SKPD melaksanakan sistem akuntansi.
Pengelolaan Keuangan BLUD: Bupati dapat menetapkan SKPD atau unit kerja pada SKPD yang bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum sebagai BLUD.