Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.03/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 46/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 46/POJK.03/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2017Tanggal Penetapan:12 Juli 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku12 Juli 2017
Tanggal Penetapan12 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/2/PBI/2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5187).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang pelaksanaan fungsi kepatuhan Bank Umum. Latar belakang dari peraturan ini adalah kompleksitas kegiatan usaha bank yang semakin meningkat sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan integrasi pasar keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memitigasi risiko kegiatan usaha bank melalui upaya preventif (ex-ante) dengan mematuhi kaidah perbankan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kewajiban Direksi untuk menumbuhkan dan mewujudkan Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank, serta memastikan terlaksananya Fungsi Kepatuhan Bank. 2. Kewajiban Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Fungsi Kepatuhan. 3. Bank wajib memiliki direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dan membentuk satuan kerja kepatuhan. 4. Persyaratan independensi bagi direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, serta larangan merangkap jabatan dengan fungsi bisnis, operasional, manajemen risiko, tresuri, keuangan dan akuntansi, logistik dan pengadaan barang atau jasa, teknologi informasi, dan audit intern. 5. Tugas dan tanggung jawab direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, termasuk merumuskan strategi Budaya Kepatuhan, mengusulkan kebijakan kepatuhan, menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan, memastikan kesesuaian kegiatan usaha Bank dengan ketentuan yang berlaku, meminimalkan Risiko Kepatuhan, dan melakukan tindakan pencegahan terhadap penyimpangan kebijakan. 6. Independensi satuan kerja kepatuhan, serta kriteria bagi kepala satuan kerja kepatuhan. 7. Tugas dan tanggung jawab satuan kerja kepatuhan, termasuk membuat langkah untuk mendukung Budaya Kepatuhan, melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko Kepatuhan, menilai dan mengevaluasi efektivitas kebijakan, serta melakukan kaji ulang dan/atau merekomendasikan pengkinian kebijakan. 8. Kewajiban pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana kerja kepatuhan, laporan kepatuhan, dan laporan khusus mengenai kebijakan dan/atau keputusan Direksi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Bank yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha tertentu, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dan/atau pencantuman dalam daftar pihak yang mendapat predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan. 2. Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan. 3. Bank yang tidak menyampaikan laporan dikenakan denda sebesar Rp100.000.000,00 dan teguran tertulis.