Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 5/2017 · Perda Kota Tarakan No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanTarakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2015 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 8)

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2017 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perubahan ini dilakukan karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 membatalkan dasar hukum penghitungan tarif retribusi yang sebelumnya didasarkan pada Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Peraturan ini mengatur: 1. Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, yang ditetapkan sebanyak 2 kali dalam setahun. 2. Indeks Variabel Tinggi Menara: Ditetapkan berdasarkan ketinggian menara dengan indeks yang berbeda untuk setiap kategori ketinggian. 3. Indeks Variabel Pemanfaatan Menara: Ditetapkan berdasarkan jumlah pengguna menara, dengan indeks yang berbeda untuk setiap kategori pengguna. 4. Tarif Retribusi: Ditetapkan dengan formulasi RPMT = Hasil perkalian indeks variabel x tarif retribusi, dimana tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp.2.000.000,- per menara dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. 5. Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.

(-)

(-)