Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 11/2020 · Perda Kabupaten Gresik No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2021Tanggal Penetapan:5 Februari 2021
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Gresik
Tanggal Berlaku05 Februari 2021
Tanggal Penetapan05 Februari 2021
Tempat PenetapanGresik

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Gresik. Latar belakangnya adalah meningkatnya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang mengancam generasi muda dan bertentangan dengan kehidupan masyarakat yang adil dan beradab. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, menciptakan ketertiban, memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat, serta membangun peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi antisipasi dini yang dilaksanakan pada keluarga, lingkungan desa/kelurahan, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah daerah, badan usaha, hotel/penginapan/tempat hiburan, pemondokan/asrama, dan tempat ibadah. Pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan melalui pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan, perencanaan tindakan pencegahan, pembangunan sistem informasi, sosialisasi dan edukasi, serta fasilitasi pemeriksaan penyalahgunaan Narkotika. Penanggulangan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika meliputi wajib lapor, asesmen, rehabilitasi medis dan sosial, fasilitasi layanan rehabilitasi, dan pasca rehabilitasi.

Peraturan ini juga mengatur pendampingan dan advokasi bagi penyalahguna Narkotika, kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pihak, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pendanaan, partisipasi masyarakat, dan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berperan penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

(-)

1. Bupati dapat memberikan sanksi administrasi terhadap satuan pendidikan, BUMD, badan usaha milik swasta, dan pemilik/penanggung jawab hotel/penginapan, tempat hiburan, rumah kos/pemondokan, apartemen, dan tempat usaha yang tidak memenuhi kewajiban. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, paksaan pemerintahan, pembekuan izin, atau pencabutan izin usaha.