Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 22 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Penertiban Usaha Warung Internet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 22/2015 · Perda Kota Pasuruan No. 22 Tahun 2015 · Perda Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2016Tanggal Penetapan:20 Juni 2016
Badan Usaha & PerdaganganTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan dan Penertiban Usaha Warung Internet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku20 Juni 2016
Tanggal Penetapan20 Juni 2016
Tempat PenetapanPasuruan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan Usaha Warung Internet (Warnet) dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan di Kota Pasuruan. Latar belakangnya adalah perkembangan teknologi informasi yang pesat, yang selain memberikan dampak positif juga dapat menimbulkan dampak negatif, serta keresahan masyarakat akibat maraknya usaha warnet dan penyewaan konsol. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan dalam kegiatan usaha tersebut.

Peraturan ini mengatur kriteria usaha warnet dan penyewaan konsol permainan, yang meliputi aspek keamanan, kenyamanan, dan tanggung jawab sosial. Kriteria untuk usaha warnet mencakup penggunaan perangkat lunak berlisensi, pemblokiran situs negatif, penjagaan data elektronik, pembatasan tinggi sekat/bilik, pemasangan CCTV (untuk usaha dengan lebih dari 10 unit komputer), penerangan yang memadai, pembatasan jam buka, dan larangan bagi pelajar untuk menggunakan fasilitas warnet saat jam sekolah kecuali ada penugasan dari guru/sekolah. Kriteria untuk usaha penyewaan konsol permainan mencakup larangan perjudian, larangan penggunaan sekat/bilik, penerangan yang memadai, pembatasan jam buka, dan larangan bagi pelajar untuk menggunakan fasilitas saat jam sekolah.

Setiap penyelenggara Usaha Warnet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan wajib memperoleh izin dari Walikota, yang didelegasikan kepada SKPD terkait setelah mendapat rekomendasi. Izin berlaku selama usaha berjalan dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun. Penerbitan izin tidak dipungut biaya. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota, sementara penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota beserta instansi terkait.

1. Surat izin/rekomendasi yang telah diterbitkan masih tetap berlaku dan harus dilakukan penyesuaian/ pendaftaran ulang paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pemilik Usaha Warnet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diberi sanksi administratif berupa pencabutan izin. 2. Pemilik Usaha Warnet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberi sanksi administratif berupa penutupan usaha.