Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2011 tentang Program/Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada RSUD Waled yang Didanai Melalui Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 15/2011 · Perda Kabupaten Cirebon No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2011Tanggal Penetapan:23 Agustus 2011
Pelayanan KesehatanAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaProgram/Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada RSUD Waled yang Didanai Melalui Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku05 September 2011
Tanggal Penetapan23 Agustus 2011
Tempat PenetapanSumber

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan di daerah perbatasan, meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan rujukan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyediaan pelayanan kesehatan rujukan, serta menyediakan sarana prasarana pelayanan medis, penunjang medis, dan non-medis pada RSUD Waled.

Penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan dilaksanakan melalui kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Pusat. Pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan pada RSUD Waled dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2013, dengan sumber dana dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten Cirebon. Total pembiayaan kegiatan adalah sebesar Rp. 129.707.977.000,-.

Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan pembangunan infrastruktur dan bangunan gedung. Apabila terjadi perubahan moneter dan kondisi perekonomian atau hal-hal lain yang mengakibatkan perubahan nilai anggaran, maka dapat diadakan perubahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika rencana pembiayaan tidak terpenuhi atau ada perubahan kebijakan, kegiatan pembangunan pelayanan kesehatan akan disesuaikan dengan alokasi pembiayaan yang tersedia.

(-)

(-)