Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 199 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 199 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Anggota Panitia Negara Urusan Tata Cara Dan Peraturan-Peraturan

Juga dikenal sebagai: Keppres 199/1964 · Keppres No. 199 Tahun 1964 · Keppres Nomor 199 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 1964Tanggal Penetapan:24 Agustus 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Panitia Negara Urusan Tata Cara Dan Peraturan-Peraturan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Agustus 1964
Tanggal Penetapan24 Agustus 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 1964 ini bertujuan untuk menunjuk anggota Panitia Negara Urusan Tata Kerja dan Peraturan-peraturan. Keputusan ini diambil untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 1964. Penunjukan anggota panitia ini dilakukan oleh Presiden dengan mempertimbangkan kebijaksanaan Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional dan persetujuan Presidium Kabinet Kerja. Panitia ini terdiri dari perwakilan berbagai departemen dan lembaga, serta individu-individu yang ditunjuk secara khusus. Setiap anggota panitia, termasuk ketua dan sekretaris, diberikan tunjangan dan uang transport lokal untuk setiap sidang yang dihadiri. Biaya untuk tunjangan dan transportasi ini dibebankan kepada anggaran belanja Bappenas.

(-)

(-)