Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 20 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1969 tentang Team Kerdja Recheduling Hutang – Hutang Luar Negeri Dan Kredit Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/1969 · Keppres No. 20 Tahun 1969 · Keppres Nomor 20 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 1969Tanggal Penetapan:3 Maret 1969
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTeam Kerdja Recheduling Hutang – Hutang Luar Negeri Dan Kredit Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Maret 1969
Tanggal Penetapan03 Maret 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian rescheduling hutang-hutang luar negeri Republik Indonesia dengan negara-negara kreditor. Pembentukan Team Kerja ini bertujuan untuk menangani masalah rescheduling hutang dan kredit luar negeri secara lebih efektif.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Team Kerja Rescheduling Hutang-Hutang Luar Negeri dan Kredit Luar Negeri dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari pejabat-pejabat tinggi dari BAPPENAS, Departemen Luar Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, dan Bank Indonesia. Team ini bertugas menampung penyelesaian masalah rescheduling hutang, mengadakan perundingan dengan negara-negara kreditor, dan mengatur pemberian bantuan kredit dari negara-negara tersebut kepada Republik Indonesia. Segala biaya pelaksanaan tugas dibebankan kepada Bank Indonesia, kecuali biaya pengiriman delegasi ke luar negeri yang dibebankan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

(-)

(-)