Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/33/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/33/PBI/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:25 November 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan25 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4388) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 Tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, Serta Pemusnahan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4762)

Peraturan Bank Indonesia ini mencabut dan menarik dari peredaran uang kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 20.000 (dua puluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 50.000 (lima puluh ribu) rupiah tahun emisi 1999, dan 100.000 (seratus ribu) rupiah tahun emisi 1999. Uang kertas yang dicabut dan ditarik tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 31 Desember 2008. Masyarakat dapat menukarkan uang kertas yang dicabut tersebut di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum. Jangka waktu penukaran di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum adalah sejak tanggal 31 Desember 2008 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013. Setelah tanggal 30 Desember 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2018, penukaran hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia. Hak untuk menuntut penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan, yaitu sejak tanggal 31 Desember 2008.

(-)

(-)