Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 5/2012 · Perda Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Perizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku01 Maret 2012
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanBalikpapan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang administrasi kependudukan di Kota Balikpapan. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Kota Balikpapan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan dinamika kependudukan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penyelenggara Administrasi Kependudukan:** Walikota bertanggung jawab dan berwenang dalam koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Kecamatan dan Kelurahan, pengelolaan data, dan koordinasi pengawasan. 2. **Instansi Pelaksana:** Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau sebutan lain bertugas menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, termasuk mendaftarkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi informasi. 3. **Pendaftaran Penduduk:** Setiap penduduk wajib memiliki NIK. Perubahan alamat, perpindahan penduduk (baik WNI maupun orang asing), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan diatur secara rinci. Surat Keterangan Domisili dapat diberikan kepada penduduk pendatang yang bekerja di Kota Balikpapan. 4. **Data dan Dokumen Kependudukan:** Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, KK, KTP, surat keterangan kependudukan, akta pencatatan sipil, dan KIA. Perlindungan data pribadi penduduk diatur secara khusus. 5. **Pencatatan Sipil:** Pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan diatur secara rinci. 6. **Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK):** Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menggunakan aplikasi SIAK.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, segala peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti. 2. Uang jaminan yang telah disetor oleh penduduk pendatang kepada instansi Pelaksana akan dikembalikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diumumkan. 3. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penduduk pendatang tidak mengambil uang jaminannya, maka uang tersebut menjadi milik Pemerintah Kota dan disetorkan ke kas umum daerah.

1. Pelanggaran terhadap batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenakan denda administratif. 2. Tidak membawa KTP saat bepergian dikenakan denda administratif. 3. Pemalsuan dokumen kependudukan dapat dipidana penjara dan/atau denda. 4. Memberikan keterangan tidak benar dalam pelaporan peristiwa kependudukan atau peristiwa penting dapat dipidana penjara atau denda. 5. Mengubah, menambah, atau mengurangi isi data pada dokumen kependudukan tanpa hak dapat dipidana penjara dan/atau denda. 6. Mengakses database kependudukan tanpa hak dapat dipidana penjara dan/atau denda. 7. Mendaftarkan diri sebagai Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga lebih dari satu KK atau memiliki KTP lebih dari satu dapat dipidana penjara dan/atau denda.