Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 5/2020 · Peraturan LPSK No. 5 Tahun 2020 · Peraturan LPSK Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2020Tanggal Penetapan:5 Mei 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
TemaJadwal Retensi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LokasiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Berlaku10 Juni 2020
Tanggal Penetapan05 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditetapkan dengan tujuan untuk memberdayakan arsip demi tercapainya ketertiban, penyusutan, dan penyelamatan arsip yang bernilai guna sebagai bahan bukti penyelenggaraan kegiatan serta pertanggungjawaban LPSK.

Peraturan ini mengatur jadwal retensi arsip (JRA) di LPSK, yang meliputi JRA Substantif dan JRA Fasilitatif. JRA Substantif mencakup arsip terkait perumusan kebijakan, penelaahan permohonan, persidangan dan administrasi putusan, serta pemenuhan hak saksi dan korban. JRA Fasilitatif mencakup arsip terkait perencanaan, keuangan, kerumahtanggaan, pengelolaan BMN, teknologi informasi dan komunikasi, pengadaan barang dan jasa, pengawasan, hukum, organisasi dan tata laksana, kerjasama, informasi dan hubungan masyarakat, kearsipan, kepustakaan, dan kepegawaian.

Retensi arsip dilakukan berdasarkan pertimbangan nilai guna arsip, dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses. Retensi arsip terdiri atas retensi arsip aktif dan retensi arsip inaktif. Keterangan dalam JRA memuat rekomendasi yang menetapkan arsip musnah, dinilai kembali, atau permanen, berdasarkan pertimbangan nilai guna, potensi sengketa, atau nilai kesejarahan.

(-)

(-)