Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampung Adat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 3/2022 · Perda Provinsi Papua No. 3 Tahun 2022 · Perda Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2022Tanggal Penetapan:11 Mei 2022
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKampung Adat
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku11 Mei 2022
Tanggal Penetapan11 Mei 2022
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua ini mengatur tentang Kampung Adat, yang bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap Kampung Adat yang telah ada sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Kampung Adat dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya, mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Kampung Adat untuk pengembangan potensi dan aset Kampung Adat, serta meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Kampung Adat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Kedudukan, tugas, dan wewenang Kampung Adat sebagai unit pemerintahan terendah di bawah Kabupaten/Kota.
  2. Prosedur perubahan status Kampung menjadi Kampung Adat, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Masyarakat Hukum Adat.
  3. Pemerintah Kampung Adat yang terdiri dari Kepala Kampung Adat dan Penguasa Adat, serta tugas dan wewenang masing-masing.
  4. Badan Permusyawaratan Kampung Adat sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dengan anggota yang merupakan keterwakilan masyarakat.
  5. Keuangan Kampung Adat, termasuk sumber pendapatan dan pengelolaan anggaran.
  6. Peraturan Kampung Adat, termasuk tata cara penyusunan dan penetapannya.
  7. Kerjasama antar Kampung Adat/Kampung.
  8. Pembentukan kelompok masyarakat untuk mengembangkan partisipasi masyarakat.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Kampung Adat, Kepala Kampung Adat, Penguasa Adat, Badan Permusyawaratan Kampung Adat, dan Masyarakat Hukum Adat dalam penyelenggaraan pemerintahan Kampung Adat.

1. Kepala Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung yang masih menjabat setelah adanya penetapan Kampung sebagai Kampung Adat tetap menjalankan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 2. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengatur lebih lanjut mengenai Kampung Adat. 3. Peraturan Bupati/Walikota sebagai penjabaran Peraturan Daerah, sudah harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Kepala Kampung Adat yang melanggar larangan memanfaatkan kekayaan Kampung Adat untuk kepentingan pribadi, menjadi anggota organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye pemilihan umum, atau meninggalkan tugas selama 30 hari kerja tanpa alasan yang jelas, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan.