Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 104/PMK.05/2014 · PMK No. 104/PMK.05/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur tarif layanan yang diterima oleh rumah sakit atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan dibagi menjadi tarif berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas mencakup rawat inap, penunjang medis, tindakan medis operatif, dan non-operatif, sementara tarif tidak berdasarkan kelas mencakup rawat jalan, IGD, dan layanan lainnya. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Netto Apotek (HNA) ditambah PPN dan margin keuntungan. Peraturan ini juga memungkinkan rumah sakit untuk melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain dan memberikan tarif khusus untuk pasien miskin.

(-)

(-)