Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 7/2015 · Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:24 Agustus 2015
Pengawasan & Audit Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan24 Agustus 2015
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 16 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 64 dan Pasal 68 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, sepanjang mengatur mengenai minuman beralkohol; 2. Pasal 30 huruf g dan Pasal 57 huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan, ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat, serta mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya. Kebijakan ini mencakup pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan produksi, impor, peredaran, penjualan, penyajian, dan konsumsi minuman beralkohol.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut, yang dilaksanakan oleh SKPD terkait. Walikota dapat membentuk Tim Koordinasi untuk mewujudkan keterpaduan dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan. Peraturan ini melarang setiap orang memproduksi, mengimpor, mengedarkan, menjual, dan mengecerkan minuman beralkohol tanpa izin yang sah. Pemerintah Daerah berwenang menolak atau tidak memberikan surat keterangan penjual dan pengecer minuman beralkohol, serta rekomendasi dan/atau izin teknis sesuai kewenangannya.

Peraturan ini juga melarang penyimpanan, penyajian, dan konsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri atau orang lain tanpa maksud untuk dijual. Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan, pengendalian, dan pengawasan melalui sosialisasi, pendidikan, pelaporan, dan penanganan dampak minuman beralkohol. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dengan mengedepankan prinsip persuasif edukatif.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, penyitaan dan pemusnahan, pembekuan sementara Izin teknis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan Izin teknis, dan penghentian tetap kegiatan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, penyitaan dan pemusnahan.