Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tebing Tinggi 1/2007 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2007 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2007Tanggal Penetapan:20 Maret 2007
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi
LokasiPemerintah Kota Tebing Tinggi
Tanggal Berlaku20 Maret 2007
Tanggal Penetapan20 Maret 2007
Tempat PenetapanTebing Tinggi

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2006.

Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2007. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 270.545.846.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 292.630.519.274,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 21.984.673.274,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 31.067.541.265,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.600.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 29.467.541.265,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

Walikota Tebing Tinggi menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 5% (lima persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).