Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 14/2013 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Oktober 2013
Aparatur Sipil NegaraBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrgan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku02 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Oktober 2013
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 8 sampai dengan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek Nomor 9 Tahun 1992 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat || Trenggalek Tahun 1994 Nomor 15 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Trenggalek. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati memiliki tugas dan wewenang terkait penunjukan tim ahli untuk pemilihan Direksi, menindaklanjuti hasil audit, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi, serta menetapkan besaran uang jasa dan gaji. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, serta memberikan pertimbangan kepada Bupati. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan kegiatan operasional PDAM, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM, serta menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan, penghasilan, cuti, dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, serta persyaratan dan hak-hak pegawai PDAM, termasuk pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, pelanggaran, dan pemberhentian pegawai. Selain itu, diatur pula mengenai dana pensiun dan keanggotaan PDAM dalam Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Direksi dan Dewan Pengawas PDAM yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 2. Dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan organ dan kepegawaian PDAM harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)