Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 57 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 57 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN DAN PEMBIAYAAN PELAYANAN FORENSIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 57/2020 · Perda Kota Depok No. 57 Tahun 2020 · Perda Kota Depok Nomor 57 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2020Tanggal Penetapan:28 Agustus 2020
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN DAN PEMBIAYAAN PELAYANAN FORENSIK
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku28 Agustus 2020
Tanggal Penetapan28 Agustus 2020
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Depok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian dan Pembiayaan Pelayanan Forensik (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2019 Nomor 2).

Peraturan Wali Kota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian dan Pembiayaan Pelayanan Forensik. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFM-OTM), perubahan sasaran santunan kematian, penambahan ketentuan mengenai batas waktu pengusulan bantuan sosial santunan kematian, perubahan prosedur pengajuan permohonan santunan kematian, perubahan ketentuan mengenai pembayaran santunan kematian, dan perubahan sasaran pelayanan forensik.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penyesuaian mekanisme pemberian santunan kematian.

Ketentuan Substansial:

  • Sasaran Santunan Kematian: Warga Depok yang beresiko sosial yang meninggal dunia, termasuk yang terdaftar dalam DTPFM-OTM atau direkomendasikan oleh Dinas Sosial Kota Depok, dengan pengecualian kasus bunuh diri, penyalahgunaan NAPZA, penyakit menular seksual akibat perilaku menyimpang, atau tindak pidana berat.
  • Prosedur Pengajuan: Ahli waris mengajukan usulan tertulis kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas Sosial dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Batas waktu pengusulan adalah 6 bulan setelah kematian.
  • Pembayaran Santunan: Pembayaran dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening BP PPKD langsung ke rekening ahli waris oleh bank yang ditunjuk.
  • Sasaran Pelayanan Forensik: Warga Kota Depok yang menjadi korban kekerasan atau tindak pidana, baik di dalam maupun di luar wilayah Kota Depok, termasuk PPKS kriteria orang terlantar dan/atau Orang Tidak Dikenal (OTD).

(-)

(-)