di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 57 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN DAN PEMBIAYAAN PELAYANAN FORENSIK
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 57/2020 · Perda Kota Depok No. 57 Tahun 2020 · Perda Kota Depok Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian dan Pembiayaan Pelayanan Forensik. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFM-OTM), perubahan sasaran santunan kematian, penambahan ketentuan mengenai batas waktu pengusulan bantuan sosial santunan kematian, perubahan prosedur pengajuan permohonan santunan kematian, perubahan ketentuan mengenai pembayaran santunan kematian, dan perubahan sasaran pelayanan forensik.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penyesuaian mekanisme pemberian santunan kematian.
Ketentuan Substansial: