Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Jombang'' Kabupaten Jombang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 2/2014 · Perda Kabupaten Jombang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Januari 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Jombang'' Kabupaten Jombang
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Januari 2014
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 14/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 11/A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) "Bank Jombang" Kabupaten Jombang. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian Daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat.

Besaran penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PD.BPR "Bank Jombang" adalah sebesar Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)