Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Geothermal Dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Induk Dana Investasi pada Pusat Investasi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 178/PMK.05/2011 · PMK No. 178/PMK.05/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2011Tanggal Penetapan:21 November 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Geothermal Dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Induk Dana Investasi pada Pusat Investasi Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 November 2011
Tanggal Penetapan21 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan dan pencairan dana geothermal dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Induk Dana Investasi pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pengelolaan dana geothermal dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara. Dana geothermal dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P untuk mitigasi risiko eksplorasi dan meningkatkan kelayakan proyek geothermal. Menteri Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa PA. Proses pencairan dana dilakukan dalam satu kali penarikan dengan melibatkan dokumen seperti Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

(-)

(-)