Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Peyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 13/2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2016Tanggal Penetapan:16 November 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Peyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku17 November 2016
Tanggal Penetapan16 November 2016
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas, memberikan penghormatan dan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan, serta meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penyandang disabilitas, termasuk:

  • Ragam Penyandang Disabilitas: Meliputi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik.
  • Kewajiban dan Tanggung Jawab: Pemerintah daerah, badan hukum, badan usaha, masyarakat, dan keluarga memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pemerintah daerah bertanggung jawab menetapkan kebijakan, menyediakan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran, dan melindungi penyandang disabilitas dari eksploitasi dan diskriminasi.
  • Hak dan Kesempatan: Penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam berbagai bidang, termasuk hidup, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, berusaha, pelayanan umum, politik, bantuan hukum, informasi, dan kesejahteraan sosial.
  • Aksesibilitas: Pemerintah daerah, badan hukum, badan usaha, dan masyarakat wajib menyediakan aksesibilitas dalam pemanfaatan sarana dan prasarana umum serta lingkungan.
  • Rehabilitasi: Meliputi rehabilitasi medik, pendidikan, vokasional, dan sosial yang dilaksanakan secara terpadu.
  • Bantuan Sosial: Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas yang tidak mampu.
  • Pemberdayaan dan Kemitraan: Pemerintah daerah dapat melaksanakan pemberdayaan melalui berbagai program dan bermitra dengan masyarakat, badan hukum, dan badan usaha.
  • Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (LP3D2): Pemerintah daerah membentuk LP3D2 untuk menjamin penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

1. Sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum yang telah ada atau sudah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetapi belum menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, paling lama 3 (tiga) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang, badan hukum dan atau badan usaha dengan sengaja dan terbukti tidak memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang disabilitas dan tidak melaksanakan ketentuan kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan pencabutan izin. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penyandang Disabilitas.