Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas, memberikan penghormatan dan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan, serta meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penyandang disabilitas, termasuk:
- Ragam Penyandang Disabilitas: Meliputi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik.
- Kewajiban dan Tanggung Jawab: Pemerintah daerah, badan hukum, badan usaha, masyarakat, dan keluarga memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pemerintah daerah bertanggung jawab menetapkan kebijakan, menyediakan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran, dan melindungi penyandang disabilitas dari eksploitasi dan diskriminasi.
- Hak dan Kesempatan: Penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam berbagai bidang, termasuk hidup, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, berusaha, pelayanan umum, politik, bantuan hukum, informasi, dan kesejahteraan sosial.
- Aksesibilitas: Pemerintah daerah, badan hukum, badan usaha, dan masyarakat wajib menyediakan aksesibilitas dalam pemanfaatan sarana dan prasarana umum serta lingkungan.
- Rehabilitasi: Meliputi rehabilitasi medik, pendidikan, vokasional, dan sosial yang dilaksanakan secara terpadu.
- Bantuan Sosial: Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas yang tidak mampu.
- Pemberdayaan dan Kemitraan: Pemerintah daerah dapat melaksanakan pemberdayaan melalui berbagai program dan bermitra dengan masyarakat, badan hukum, dan badan usaha.
- Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (LP3D2): Pemerintah daerah membentuk LP3D2 untuk menjamin penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.