di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2006 tentang Kerjasama Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 26/2006 · Perda Kota Banjar No. 26 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2006 tentang Kerjasama Desa bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kerjasama antar desa, yang meliputi:
Kerjasama ini mencakup berbagai bidang seperti penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, termasuk:
Kerjasama desa ditetapkan dalam Peraturan Bersama setelah mendapat persetujuan BPD masing-masing Desa dan dilaporkan kepada Walikota melalui Camat. Untuk pelaksanaan kerjasama, dapat dibentuk Badan Kerjasama yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan tokoh masyarakat. Badan Kerjasama bertugas menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaannya.
Biaya pelaksanaan kerjasama antar desa dibebankan pada desa yang melakukan kerjasama, sementara biaya kerjasama desa dengan pihak ketiga disesuaikan dengan peraturan bersama. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah mufakat, dengan fasilitasi oleh Camat atau Walikota sesuai dengan lingkup wilayahnya.