Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2006 tentang Kerjasama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 26/2006 · Perda Kota Banjar No. 26 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2006Tanggal Penetapan:20 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Desa
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku20 Desember 2006
Tanggal Penetapan20 Desember 2006
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2006 tentang Kerjasama Desa bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kerjasama antar desa, yang meliputi:

  1. Kerjasama antara desa-desa dalam satu kecamatan.
  2. Kerjasama antara desa-desa di kecamatan yang berbeda.
  3. Kerjasama antara desa dengan pihak ketiga di dalam kota.

Kerjasama ini mencakup berbagai bidang seperti penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, termasuk:

  1. Peningkatan perekonomian masyarakat desa.
  2. Peningkatan pelayanan pendidikan.
  3. Bidang kesehatan.
  4. Bidang sosial budaya.
  5. Bidang ketentraman dan ketertiban.
  6. Pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna.

Kerjasama desa ditetapkan dalam Peraturan Bersama setelah mendapat persetujuan BPD masing-masing Desa dan dilaporkan kepada Walikota melalui Camat. Untuk pelaksanaan kerjasama, dapat dibentuk Badan Kerjasama yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan tokoh masyarakat. Badan Kerjasama bertugas menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaannya.

Biaya pelaksanaan kerjasama antar desa dibebankan pada desa yang melakukan kerjasama, sementara biaya kerjasama desa dengan pihak ketiga disesuaikan dengan peraturan bersama. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah mufakat, dengan fasilitasi oleh Camat atau Walikota sesuai dengan lingkup wilayahnya.

(-)

(-)