Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 333 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 333 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Dagang Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 333/1961 · Keppres No. 333 Tahun 1961 · Keppres Nomor 333 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 1961Tanggal Penetapan:26 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Perusahaan Dagang Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juni 1961
Tanggal Penetapan26 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 No.89)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U) 'PERUSAHAAN DAGANG NEGARA', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan pasal 7 ayat (2) Undang-undang No.19 Prp. tahun 1960 dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi sementara ini terdiri dari beberapa anggota, dengan Mr. Soemardi Mangoen Koesoemo sebagai Direktur. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperhitungkan semestinya jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini.

(-)

(-)