Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 18/2020 · Perda Kabupaten Gresik No. 18 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2021Tanggal Penetapan:5 Februari 2021
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Penyakit Menular
LokasiPemerintah Kabupaten Gresik
Tanggal Berlaku05 Februari 2021
Tanggal Penetapan05 Februari 2021
Tempat PenetapanGresik

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan penyakit, menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat penyakit menular, serta mengurangi dampak sosial, budaya, dan ekonomi akibat penyakit menular. Penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, swasta, BUMD, BUMN bersama masyarakat secara terintegrasi melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Peraturan ini mengatur kelompok dan jenis penyakit menular berdasarkan cara penularannya, yaitu menular langsung dan penyakit tular vektor dan zoonosis. Upaya penanggulangan meliputi promosi kesehatan, pencegahan (surveilans epidemiologi, imunisasi, pemberian obat pencegahan, penemuan kasus proaktif, penanganan kasus, pengendalian infeksi, sanitasi, pengelolaan sampah, pengendalian polusi), pengobatan dan perawatan, rehabilitasi, dan paliatif. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan dibangun dengan berbagai pihak. Masyarakat berperan aktif dalam penanggulangan. Pemerintah Daerah melakukan penelitian dan pengembangan, pemantauan dan evaluasi, serta pencatatan dan pelaporan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk mencegah risiko kesehatan yang lebih buruk. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait penghambatan penanggulangan penyakit menular, pemasukan hewan pembawa penyakit, penjualan hewan yang terjangkit penyakit, dan pembiaran/tidak melaporkan adanya penderita penyakit berpotensi wabah.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 40 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).