Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1980

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1980 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Inpres 2/1980 · Inpres No. 2 Tahun 1980 · Inpres Nomor 2 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 1980Tanggal Penetapan:31 Januari 1980
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaBukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Januari 1980
Tanggal Penetapan31 Januari 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara keturunan asing yang belum memiliki bukti kewarganegaraan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperlancar dan mempercepat proses pemberian surat bukti kewarganegaraan tersebut.

Ketentuan Substansial
Instruksi ini mengatur pembagian tugas antara Menteri Kehakiman dan Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan pemberian surat bukti kewarganegaraan kepada warga negara Indonesia keturunan asing. PANGKOPKAMTIB bertugas membantu kelancaran dan pengamanan pelaksanaan instruksi ini. Pemberian surat dilakukan oleh Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau pejabat yang ditunjuk atas kuasa Menteri Kehakiman. Tim gabungan dari pusat akan ditugaskan ke daerah-daerah yang diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan. Pelaksanaan harus selesai paling lambat pada tanggal 17 Agustus 1980.

(-)

(-)