di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Juga dikenal sebagai: UU 2/2007 · UU No. 2 Tahun 2007 · UU Nomor 2 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, potensi daerah, serta aspek sosial politik dan budaya.
Ketentuan Substansial: Kabupaten Nagekeo dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Ngada, mencakup tujuh kecamatan. Pemerintah Kabupaten Nagekeo memiliki kewenangan atas urusan wajib dan pilihan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Ibu kota Kabupaten Nagekeo ditetapkan di Mbay. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan berdasarkan hasil Pemilu 2004 di Kabupaten Ngada. Pembentukan perangkat daerah dan penetapan tata ruang wilayah juga diatur dalam undang-undang ini.