di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 1/2025 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru untuk Tahun Anggaran 2025.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Bupati untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati dengan DPRD.
Ketentuan Substansial:
APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp. 994.213.426.066, terdiri dari Pendapatan Daerah (Rp. 980.713.426.066), Belanja Daerah (Rp. 994.213.426.066), dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp. 54.451.502.854, yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp. 921.261.923.212, yang terdiri dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
Belanja operasional direncanakan sebesar Rp. 693.594.256.221, yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
Belanja modal direncanakan sebesar Rp. 135.997.422.931, yang terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset tidak berwujud.
Belanja transfer direncanakan sebesar Rp. 164.121.562.914, yang terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 15.000.000.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1.500.000.000.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD.