Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2014 tentang PERUSAHAAN DAERAH PANRANNUANGKU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 01/2014 · Perda Kabupaten Takalar No. 01 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2014Tanggal Penetapan:21 Juli 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN DAERAH PANRANNUANGKU
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku21 Juli 2014
Tanggal Penetapan21 Juli 2014
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Agribisnis 2. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum dan Jasa Konstruksi

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Panrannuangku dengan tujuan untuk ikut serta dalam pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perusahaan daerah ini akan bergerak di bidang kelautan dan perikanan, pertanian, peternakan, perindustrian, perdagangan umum, jasa konstruksi, dan perparkiran. Modal perusahaan terdiri dari modal dasar dan saham, dengan minimal 51% saham dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Pengelolaan perusahaan dilakukan oleh Direksi yang diangkat oleh Bupati, dengan pengawasan oleh Badan Pengawas. Badan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pembinaan oleh Bupati, tanggung jawab karyawan, tahun buku, anggaran perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, serta ketentuan mengenai karyawan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Agribisnis dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum dan Jasa Konstruksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)