Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Panrannuangku dengan tujuan untuk ikut serta dalam pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perusahaan daerah ini akan bergerak di bidang kelautan dan perikanan, pertanian, peternakan, perindustrian, perdagangan umum, jasa konstruksi, dan perparkiran. Modal perusahaan terdiri dari modal dasar dan saham, dengan minimal 51% saham dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Pengelolaan perusahaan dilakukan oleh Direksi yang diangkat oleh Bupati, dengan pengawasan oleh Badan Pengawas. Badan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pembinaan oleh Bupati, tanggung jawab karyawan, tahun buku, anggaran perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, serta ketentuan mengenai karyawan.