di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 3/2013 · Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) diterbitkan dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Sigi dalam penerbitan IUJK, melindungi kepentingan masyarakat, dan membina masyarakat di bidang jasa konstruksi. Tujuannya adalah mewujudkan tertib penyelenggaraan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan/peraturan yang berlaku, serta mewujudkan peningkatan peran serta masyarakat dalam bidang jasa.
Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi. Jenis usaha meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Bentuk usaha dapat berupa usaha orang perseorangan atau badan usaha. Bidang usaha meliputi bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi sesuai dengan SBU (Sertifikat Badan Usaha).
Prinsip pemberian IUJK mengedepankan pelayanan prima, profesionalisme penyedia jasa, dan pembinaan usaha jasa konstruksi. Bupati berwenang memberikan IUJK kepada BUJK yang memenuhi persyaratan, dengan menunjuk instansi yang menangani perizinan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari unit kerja yang membidangi jasa konstruksi. IUJK berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Persyaratan permohonan IUJK meliputi pengisian formulir, penyerahan rekaman akta pendirian BUJK, pengesahan kehakiman (jika berbentuk perseroan), SBU yang berlaku, Kartu PJT-BU, SKA/SKT, daftar riwayat hidup penanggung jawab, KTP, NPWP, ijazah, SITU, IMB, dan dokumen lainnya. Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan, serta berkewajiban mentaati peraturan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun.