di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 2/2014 · Perda Kota Bitung No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 13 mengenai definisi kegiatan bersifat khusus dan umum, serta penambahan 1 ayat pada Pasal 7 yang mengatur tentang subjek retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, sehingga perlu diupayakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan dengan didukung oleh kepastian hukum, tertib administrasi, dan kejelasan tata cara pemungutannya. Selain itu, perubahan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan beberapa rumusan dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011.
Ketentuan Substansial: