di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Hakim pada Peradilan Agama
Juga dikenal sebagai: Keppres 18/1977 · Keppres No. 18 Tahun 1977 · Keppres Nomor 18 Tahun 1977
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk memberikan tunjangan jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Agama. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beban tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh para hakim tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan bulanan kepada Hakim pada Peradilan Agama berdasarkan golongan gaji. Hakim yang digaji menurut Golongan IV menerima Rp 60.000,-, Golongan III menerima Rp 40.000,-, Golongan II menerima Rp 25.000,-, dan Golongan I menerima Rp 15.000,-. Selain itu, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangkat sebagai Hakim pada Peradilan Agama juga berhak menerima tunjangan ini. Namun, hakim yang tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Hakim pada Peradilan Agama karena diangkat dalam jabatan administratif atau jabatan lain tidak berhak menerima tunjangan tersebut. Pelaksanaan teknis dari keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.