Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 3/2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2020Tanggal Penetapan:2 Juni 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku02 Juni 2020
Tanggal Penetapan02 Juni 2020
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Indonesia Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan Atas Laporan Keuangan, dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp. 1.537.963.367.536,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.654.903.928.400,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (116.940.560.864,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 127.240.560.864,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.300.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 116.940.560.864,00.

Neraca per 31 Desember 2018 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.621.056.255.185,73, jumlah kewajiban sebesar Rp. 30.186.717.480,32, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.590.869.537.705,42. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 88.034.669.419,99 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 34.169.520.277,27.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, ekuitas, neraca, arus kas, catatan atas laporan keuangan, piutang daerah, penyisihan piutang, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)