Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 10/2016 · Perda Kabupaten Malang No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2016Tanggal Penetapan:31 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku31 Oktober 2016
Tanggal Penetapan31 Oktober 2016
Tempat PenetapanKepanjen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 2/C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri B);

Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (APBD-P 2016) ditetapkan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, penyesuaian alokasi dana transfer, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, dan penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** * Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 3.448.451.881.576,29, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. 2. **Belanja Daerah:** * Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 3.769.545.761.843,84, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 352.093.880.267,55 dan pengeluaran sebesar Rp (31.000.000.000,00), menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 321.093.880.267,55. Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati dapat melakukan pengeluaran menggunakan Belanja Tidak Terduga dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak. Jika alokasi tersebut tidak mencukupi, Bupati dapat menggunakan dana dari penjadwalan ulang target kinerja atau memanfaatkan uang kas daerah yang tersedia, yang penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan diberitahukan kepada DPRD.

(-)

(-)