di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kawasan tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 10/2022 · Perda Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan jaminan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat, melindungi perokok aktif dan pasif dari bahaya rokok, serta melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, ibu hamil, dan lansia dari pengaruh rokok. Latar belakangnya adalah bahwa rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan, dan asap rokok membahayakan tidak hanya perokok aktif tetapi juga perokok pasif.
Peraturan ini menetapkan KTR di berbagai lokasi, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja lembaga pemerintah dan swasta, serta tempat umum lainnya. Pengelola KTR wajib menerapkan dan mengawasi pelaksanaan KTR, dengan ketentuan khusus mengenai penyediaan tempat khusus merokok di tempat kerja dan tempat umum.
Peraturan ini melarang aktivitas merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok di KTR. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian iklan rokok dengan persyaratan tertentu, termasuk pencantuman peringatan kesehatan dan pembatasan lokasi pemasangan iklan. Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya rokok. Pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal, menegur pelanggar, memasang tanda KTR, dan melaporkan hasil pengawasan kepada Satuan Tugas Penegak KTR.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan KTR, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di bidang kesehatan. Untuk mendukung pelaksanaan KTR, dibentuk Satuan Tugas Penegak KTR yang bertugas melakukan pemantauan, pelaporan, dan penegakan KTR. Masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam mewujudkan KTR melalui berbagai cara, termasuk memberikan saran, menyebarluaskan informasi, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran kepada pejabat berwenang.