Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kawasan tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 10/2022 · Perda Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2022Tanggal Penetapan:29 Desember 2022
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku29 Desember 2022
Tanggal Penetapan29 Desember 2022
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan jaminan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat, melindungi perokok aktif dan pasif dari bahaya rokok, serta melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, ibu hamil, dan lansia dari pengaruh rokok. Latar belakangnya adalah bahwa rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan, dan asap rokok membahayakan tidak hanya perokok aktif tetapi juga perokok pasif.

Peraturan ini menetapkan KTR di berbagai lokasi, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja lembaga pemerintah dan swasta, serta tempat umum lainnya. Pengelola KTR wajib menerapkan dan mengawasi pelaksanaan KTR, dengan ketentuan khusus mengenai penyediaan tempat khusus merokok di tempat kerja dan tempat umum.

Peraturan ini melarang aktivitas merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok di KTR. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian iklan rokok dengan persyaratan tertentu, termasuk pencantuman peringatan kesehatan dan pembatasan lokasi pemasangan iklan. Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya rokok. Pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal, menegur pelanggar, memasang tanda KTR, dan melaporkan hasil pengawasan kepada Satuan Tugas Penegak KTR.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan KTR, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di bidang kesehatan. Untuk mendukung pelaksanaan KTR, dibentuk Satuan Tugas Penegak KTR yang bertugas melakukan pemantauan, pelaporan, dan penegakan KTR. Masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam mewujudkan KTR melalui berbagai cara, termasuk memberikan saran, menyebarluaskan informasi, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran kepada pejabat berwenang.

(-)

1. Pengelola, Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab KTR yang melanggar kewajiban penerapan dan pengawasan KTR dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, penghentian kegiatan tetap, dan/atau denda administratif paling banyak Rp 500.000,00. 2. Setiap orang yang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Rokok di KTR dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif paling banyak Rp500.000,00. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan pengendalian Iklan Rokok dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penarikan dan/atau perbaikan Iklan Rokok, pelarangan sementara mengiklankan Rokok, pencabutan izin Iklan Rokok, dan/atau pembongkaran/pencabutan Iklan Rokok. 4. Pengelola, Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab KTR yang melanggar kewajiban pengawasan internal, peneguran pelanggar, pemasangan tanda KTR, dan pelaporan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, penghentian kegiatan tetap, dan/atau denda administratif paling banyak Rp500.000,00.