Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1947 tentang Naturalisasi Salim Basjir

Juga dikenal sebagai: UU 5/1947 · UU No. 5 Tahun 1947 · UU Nomor 5 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Februari 1947
KeimigrasianHukum Tata NegaraKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaNaturalisasi Salim Basjir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Februari 1947
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan naturalisasi Salim Basjir menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Tegal/Pemalang dan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang tentang warga negara dan penduduk negara Indonesia. Salim Basjir, yang lahir di Hadramaut dan bertempat tinggal di Slawi, akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri setempat. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.

(-)

(-)