Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi Dan Usaha Kecil

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 2/2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2019Tanggal Penetapan:22 Mei 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi Dan Usaha Kecil
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku22 Mei 2019
Tanggal Penetapan22 Mei 2019
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperluas lapangan kerja, dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas. Kebijakan ini memberikan bimbingan dan kemudahan bagi koperasi dalam pengembangan kelembagaan, usaha, permodalan, jaringan usaha, serta konsultasi dan fasilitasi. Pemerintah Daerah juga memberikan perlindungan kepada koperasi dengan menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh dikelola oleh koperasi.

Untuk Usaha Kecil, peraturan ini mengatur prinsip dan strategi pemberdayaan yang meliputi penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, serta koordinasi dan pengendalian. Penumbuhan iklim usaha mencakup aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Pengembangan usaha kecil difasilitasi dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi. Pemerintah Daerah juga menyediakan pembiayaan dan penjaminan, memfasilitasi kemitraan dengan Usaha Besar, serta mengatur penggunaan pembiayaan untuk bantuan teknis, investasi, dan penelitian.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Lembaga Penjaminan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman bagi Koperasi dan Usaha Kecil, serta peran aktif dunia usaha dan masyarakat dalam upaya pemberdayaan dan pengembangan. Gubernur melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri terkait. Pendanaan pelaksanaan pemberdayaan bersumber dari APBD dan pendapatan lain yang sah.

(-)

1. Badan usaha Koperasi dan Usaha Kecil yang melanggar Pasal 37 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pengembalian dana atau ganti rugi, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melanggar Pasal 37 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. 3. Pelanggaran Pasal 37 ayat (2) dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.