Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 312 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 312 Tahun 1964 tentang Penunjukan Ketua Hakim Anggota Oditur Panitera Mahkamah Militer Luar Biasa Perkara Ibnu Hajar

Juga dikenal sebagai: Keppres 312/1964 · Keppres No. 312 Tahun 1964 · Keppres Nomor 312 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 1964Tanggal Penetapan:7 Desember 1964
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Ketua Hakim Anggota Oditur Panitera Mahkamah Militer Luar Biasa Perkara Ibnu Hajar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Desember 1964
Tanggal Penetapan07 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 1964

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjuk pejabat yang akan bertindak dalam Mahkamah Militer Luar Biasa untuk memeriksa dan mengadili perkara Ibnu Hadjar. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa para perwira yang ditunjuk dianggap cakap dan memenuhi syarat yang ditentukan. Keputusan ini menunjuk Letnan Kolonel Infanteri Sjamsulbahar, S.H. sebagai Ketua, dan beberapa perwira lainnya sebagai Hakim Anggota, Oditur, Oditur Pengganti, Panitera, dan Panitera Pengganti. Ketua dan Oditur memiliki wewenang untuk menentukan siapa di antara anggota yang akan bertindak dalam sidang pengadilan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)