Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 1/2019 · Perda Kota Malang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2019Tanggal Penetapan:22 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018-2023
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku22 Maret 2019
Tanggal Penetapan22 Maret 2019
Tempat PenetapanMalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun 2013-2018 ( Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dearah Kota Malang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2018-2023 ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, daerah, dan kabupaten/kota sekitar. RPJMD ini dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. RPJMD ini juga mencakup kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi.

Sistematika RPJMD terdiri atas pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.

(-)

(-)