Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Hajdi Boejasin Pelaihari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 2/2015 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2015Tanggal Penetapan:25 Februari 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Hajdi Boejasin Pelaihari
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku10 Maret 2015
Tanggal Penetapan25 Februari 2015
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Hadji Boejasin Pelaihari.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Hadji Boejasin Pelaihari. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan sistem pengelolaan keuangan RSUD Hadji Boejasin menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 95 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan kinerja pelayanan rumah sakit agar berdaya saing tinggi melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, kemandirian, dan kewajaran.

(-)

(-)